Satpol PP Jaktim Ikuti Sosialisasi Penertiban Terpadu
Sebanyak 100 pejabat Satpol PP mulai dari tingkat kelurahan hingga kota di Jakarta Timur, mengikuti sosialisasi Instruksi Gubernur DKI nomor 118/2016 tentang penertiban terpadu.
Sebelum Ingub terbit, pembuatan SP disikapi beragam. Sehingga banyak lurah dan camat mengeluarkan SP
Sesuai amanah Ingub 118/2016, pembuat Surat Peringatan (SP) adalah Satpol PP, bukan wali kota, lurah atau camat
Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, pembuat SP ke depan dan seterusnya harus dilakukan oleh pimpinan Satpol PP. Hanya saja, kendala saat ini Satgas Pol PP kelurahan maupun kecamatan tidak memiliki kop surat maupun stempel. Solusinya adalah ditarik ke tingkat kota dan kebijakan pembuatan SP dikeluarkan Satpol PP tingkat kota.
SP3 Penertiban Bukit Duri Tunggu Putusan PTUN“Sebelum Ingub terbit, pembuatan SP disikapi beragam. Sehingga banyak lurah dan camat mengeluarkan SP,” katanya, Rabu (14/9).
Sekretaris Satpol PP DKI Jakarta, Iwan P Samosir mengatakan dalam sosialisasi ini diharapkan ada persamaan persepsi antara Satpol PP dengan unit-unit terkait. Terutama dalam hal pelaksanaan penertiban di lapangan, baik sebelum, saat maupun paska penertiban. Sehingga pembagian tugas masing-masing unit jelas dan berjalan sesuai koridornya.
“Surat Peringatan ini merupakan nota dinas yang memiliki dampak hukum. Jadi tidak bisa dibuat sembarangan,” ungkapnya.
Ditambahkan Iwan, sebelum ditertbitkan,
SP harus ada kajian dan rapat koordinasi membahas obyek serta dampak penertiban. Termasuk mempersiapkan solusi terhadap dampak penertiban.